Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan melalui sosialisasi peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Asisten I Setda Papua Tengah, Menase Kadepa dalam keterangan yang diterima di Jayapura, Rabu mengatakan dalam sosialisasi tersebut terdapat dua Peraturan Kementerian LHK yakni Peraturan Menteri LHK No. 7 tahun 2021 tentang Perencanaan kehutanan, peruntukan kawasan hutan, dan penggunaan kawasan, serta peraturan Menteri LHK No. 8 tahun 2021 tentang Tata hutan, rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait implementasi kedua peraturan tersebut," katanya, dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Nabire, pada Selasa (8/10).
Menurut Menase, butuh kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra usaha, dan masyarakat agar dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan di Papua Tengah,
"Dengan menerapkan pengelolaan hutan berkelanjutan maka nantinya akan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan Provinsi Papua Tengah mempunyai luas hutan mencapai 6,7 juta hektare oleh karena itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian ekosistemnya.
"Luas hutan mencapai 6,7 juta hektare dan sebagai pemerintah wajib untuk menjaganya oleh sebab itu kami melakukan upaya perencanaan dan pengelolaan hutan dengan berbasis masyarakat adat untuk memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab," katanya.
Dia menambahkan pihaknya berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat menerapkan aturan-aturan yang telah disosialisasikan secara efektif untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah.