Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan badan ad hoc kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kota Jayapura, Sabtu.
Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai di Jayapura, Sabtu, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan badan ad hoc yang berintegritas, profesional dan akuntabel
"Untuk mencapai tujuan tersebut maka kegiatan ini melibatkan narasumber dari Pengadilan Negeri Jayapura, Polresta Jayapura Kota, juga Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dan KPU RI," katanya.
Menurut Martapina, hal terpenting dalam sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut ialah mengidentifikasi kendala dalam pengelolaan keuangan serta merumuskan solusi guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jayapura.
"Karena PPS dan PPD akan menyusun laporan pada aplikasi Sitab sehingga diharapkan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jayapura khususnya dari sisi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, dapat berjalan dengan transparan," ujarnya.
Dia menjelaskan kegiatan yang berlangsung pada 19-22 Oktober 2024 sangat penting dilakukan sehingga bukan saja penyelenggaraan pilkada berjalan baik, tetapi juga pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi harapan kami pilkada berjalan aman dan pertanggungjawaban keuangan juga baik," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura Derman Nababan mengatakan kegiatan tersebut sangat positif untuk memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas kepada pelaksana pilkada di daerah ini.
"Karena badan ad hoc ini kebanyakan belum memahami masalah administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan, baik penerimaan, pengeluaran dan pemanfaatan," katanya.
Dia menambahkan akuntabilitas suatu lembaga dalam pemanfaatan anggaran sangat penting sehingga diharapkan tidak ada tersangkut perkara pidana hanya karena cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban.