Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Supiori, Papua, akan menggunakan aplikasi sistem pengawasan pemilihan (Siwaslih) untuk pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua, 6 Agustus 2025.
"Siwaslih adalah perangkat yang dirancang untuk membantu proses tugas pengawasan Bawaslu Supiori untuk tahapan PSU Pilkada Papua," ujar Ketua Bawaslu Supiori Desi Rumaseuw di Sorendiweri,Senin.
Menurut dia, aplikasi ini untuk mempermudah kerja Bawaslu dalam memantau jalannya proses pemungutan suara ulang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 6 Agustus 2025.
Siwaslih juga, kata Desi, untuk mengawasi penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan berbagai jabatan publik, gubernur, bupati, dan wali kota.
Desi menyebut petugas pengawas kelurahan/desa serta pengawas TPS harus paling utama untuk menggunakan Siwaslih.
"Hal ini guna memperlancar tugas tahapan pengawasan Bawaslu pada PSU Pilkada Gubernur Papua nanti," ujarnya.
Desi mengatakan aplikasi Siwaslih mempunyai kecepatan informasi yang bisa diberikan dari pengawas di lapangan kepada Bawaslu.
"Siwaslih sangat menunjang kinerja Bawaslu untuk pengawas kelurahan/desa serta Pengawas TPS untuk memastikan proses pengawasan PSU," ujarnya.
Hingga, Senin (16/6) aktivitas jadwal PSU Pilkada Papua sudah memasuki tahapan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan pemasangan baliho dan spanduk
Pada PSU Pilkada Papua sebagai pelaksanaan amar putusan perkara Mahkamah Konstitusi No304/PHPU.Gub-XXIII/2025 telah mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Yermias Bisai karena surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sesuai domisili.
PSU Pilkada Papua akan diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Benhur Tomy Mano - Costan Karma dan nomor 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mathius D Fakhiri - Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

