Biak (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Supiori, Papua, mengutamakan tindakan pencegahan pelanggaran pidana tahapan kampanye pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah pada tanggal 6 Agustus 2025.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu menginstruksikan panitia pengawas distrik Supiori harus proaktif mencegah potensi pelanggaran pidana PSU," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori Desi Rumaseuw ketika dihubungi dari Biak seusai pelantikan 15 anggota panwas distrik, Minggu.
Desi Rumaseuw mengingatkan 15 anggota panwas distrik mencermati potensi pelanggaran pidana selama masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara pada hari-H, 6 Agustus 2025.
Diharapkan pula bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu didukung perangkat pengawasan dapat lebih efektif dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran pidana PSU pilkada.
Menyinggung soal pengawasan logistik logistik PSU Pilkada Papua, Desi mengatakan bahwa hingga saat ini sudah tiba di KPU seperti bilik suara,kotak suara, tinta, dan kabel ties.
"Untuk tinta, ada satu yang kami temukan sudah rusak tumpah cairan tintanya sehingga kami perintahkan KPU untuk menggantikan yang rusak," tegasnya.
Desi mengatakan bahwa pihak sentra gakkumdu terdiri atas bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan telah memberikan bimbingan teknis bagi anggota panwas di lima distrik tentang tata cara pengawasan PSU Pilkada Papua pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori Uria Awom mengatakan bahwa jajaran KPU, panitia pemilihan distrik, hingga panitia pemungutan suara di 38 kampung telah siap bersama-sama menjalankan tahapan PSU.
"Jajaran KPU Kabupaten Supiori, kampung, distrik, hingga kabupaten sudah siap kerja bersama menyukseskan PSU pilkada," ujarnya
PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berlangsung pada tanggal 6 Agustus diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan Benhur Tomi Mano-Costan Karma dan pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.