Timika (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menerbitkan sebanyak 400 izin praktik bagi tenaga kesehatan sejak Januari-Februari 2025.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika Marselino Mameyao di Timika, Jumat, mengatakan izin praktik yang diterbitkan, di antaranya profesi kesehatan, seperti bidan, perawat, tenaga kesehatan lingkungan, dan ahli gizi.
"Izin praktik dan izin kerja merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan profesinya di Kabupaten Mimika," katanya.
Menurut Marselino, tanpa izin yang sah, tenaga kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan praktik, sehingga pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pemegang izin.
"Jika ditemukan pelanggaran atau kelengkapan dokumen yang tidak sesuai, kami akan melakukan tindakan tegas mulai dari pemberian peringatan lisan hingga pencabutan izin," ujarnya.
Dia menjelaskan pada Januari 2025, ada beberapa izin yang dicabut oleh Dinas PMPTSP yang meliputi izin praktik dokter, bidan, dan perawat yang tidak memenuhi ketentuan seperti masa berlaku izin.
"Sektor kesehatan menjadi yang paling banyak mengajukan izin selama dua bulan terakhir," katanya.
Dia menambahkan selain izin praktik tenaga kesehatan, Dinas PMPTSP Mimika juga telah menerbitkan sekitar 100 izin usaha di berbagai sektor sejak Januari 2025.