Jayapura (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dibentuk sesuai UU Otonomi Khusus tahun 2021 merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua (OAP). Lembaga itu punya wewenang tertentu untuk melindungi hak dengan dasar penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan hidup beragama.
Salah satu tugas dan fungsi MRP untuk berperan dalam pemerintahan daerah dan masyarakat Papua, salah satunya, adalah melakukan verifikasi faktual terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur agar keaslian terkait OAP terwujud.
Dalam UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pasal 20 ayat 1, disebut bahwa MRP mempunyai tugas dan wewenang di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Karena itulah maka MRP melalui desk pilkada melakukan verifikasi faktual terhadap para calon gubernur dan wakil gubernur untuk memastikan keabsahannya sebagai OAP.
Sepertinya hal untuk kepentingan Pilkada 2024, misalnya, hal itu sudah dilaksanakan dengan mendatangi kampung para calon gubernur dan wakil gubernur untuk bertemu sanak keluarga dari garis keturunan bapak.
Sedangkan untuk kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU), MRP kembali melakukan verifikasi ulang khusus untuk Constan Karma, yang ditetapkan sebagai pengganti Yeremias Bisai; satu peserta Pilkada Papua yang dianulir.
"Tim sudah turun dan bertemu dengan keluarga serta tetua adat dari para calon gubernur dan wakil gubernur termasuk calon wagub Constan Karma yang menggantikan Yeremias Bisai sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Pebruari lalu, " kata Ketua Desk Pilkada MRP Izak Hikoyabi.
Saat melakukan verifikasi faktual ada beberapa hal yang dilakukan, seperti bertemu dengan ayah dan kakek calon atau keluarga kandung yang ada di kampung mereka masing-masing.
Selain itu selama melakukan verifikasi juga dilakukan beberapa hal seperti pengecekan apakah yang bersangkutan masih bisa berbahasa daerah, memiliki hak ulayat baik yang didapat secara turun-temurun atau personal di kampungnya serta masih mengetahui tentang adat-istiadat yang berlaku.
Hasil verifikasi faktual itulah yang diserahkan kepada KPU sebagai penyelenggara sehingga keabsahan calon baik gubernur maupun wakil gubernur sebagai OAP tidak dapat diganggu gugat oleh para pihak.
Menurut Izak Hikoyabi, dari keempat calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti PSU, kampung calon gubernur Mathius Fakhirilah yang terjauh karena berada di kampung Gimikia, Distrik Bade, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
Untuk kampung itu, tim verifikator harus menempuh perjalanan selama 16 jam pulang-pergi menyusuri Sungai Digoel. Perjalanan lewat sungai itu selalu disuguhi dengan pemandangan pinggiran sungai yang dihuni buaya.
"Dari keempat pasangan calon memang yang tersulit adalah mencapai kampung Gimikia karena tim harus menyusuri Sungai Digoel yang harus ditempuh selama delapan jam," kata Izak.
Dari Jayapura, tim MRP ke Merauke terlebih dulu menggunakan pesawat. Kemudian mereka ke Asiki melalui jalan darat dan dilanjutkan menyusuri Sungai Digoel selama delapan jam.
Saat berada di Sungai Digoel, kata Izak, anggota tim sempat khawatir melihat keberadaan buaya namun juru mudi perahu menyakinkan bahwa perjalanan akan aman sampai ketujuan.
Sementara itu ketiga calon lainnya yakni calon gubernur Benhur Tommy Mano berasal dari Tobati, Kota Jayapura. Cawagub Aryoko Rumaropen dan cawagub Constan Karma berasal dari Biak dan kampungnya dapat ditempuh menggunakan kendaraan darat, kata Izak Hikoyabi.
Belum punya kepala daerah
Provinsi Papua merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang belum memiliki kepala daerah karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada yang memutuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU).
Karena itulah diharapkan saat PSU yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus, seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mendatangi TPS guna menyalurkan suaranya.
"Jangan sampai tidak mencoblos karena itu menjadi hak warga negara sehingga semua bertanggung jawab untuk bersama-sama memilih salah satu kandidat sesuai nurani," kata Ketua Asosiasi Kepala Suku Lima Wilayah Adat Tabi Saireri, Mepago, Lapago dan Animha di Kota Jayapura Malaikat Alfius Tabuni.
Menurut dia, seluruh provinsi di Tanah Papua yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan yang merupakan provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua sudah memiliki gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan Provinsi Papua malah belum punya kepada daerah definitif.
"Mari kita bersama-sama mendatangi TPS untuk memilih sesuai pilihan kita sehingga Papua segera memiliki gubernur dan wakil gubernur," kata Malaikat Alfius Tabuni.
KPU Papua telah menetapkan bahwa PSU Papua diikuti pasangan nomor urut 1 Benhur Tommy Mano-Constan Karma dan pasangan nomor urut 2 Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Berbagai kesiapan saat ini terlihat sudah dilakukan KPU Papua sebagai penyelenggara dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. KPU Papua juga sudah menyatakan bahwa untuk daftar pemilih tetap (DPT) dan tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada perubahan, baik penambahan maupun pengurangan. Semuanya sama dengan saat Pilkada 2024.
Jumlah DPT di Papua ada 750.959 pemilih yang akan memilih di 2.023 TPS yang tersebar di 105 kecamatan di sembilan kabupaten dan kota
Ada sembilan kabupaten dan kota yang berada di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Supiori, Kabupaten Jayapura, Kabuaten Biak Numfor, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Verifikasi faktual jaga keaslian cagub dan wagub OAP