Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua menahan empat tersangka kasus korupsi pembangunan arena aerosport Timika yang mengakibatkan kerugian negara Rp 31,302 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Kamis, mengatakan ke empat tersangka saat ini dititipkan dan ditahan di Rutakn Polda Papua di Jayapura.
Dikatakan, pembangunan arena aerosport di Timika yang menggunakan dana APBD Kabupaten Mimika tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 79 miliar.
Pembangunan yang berlokasi di Satuan Pemukiman (SP) V dalam rangka pelaksanaan PON XX yang dilaksanakan di Papua .
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga ada kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian yang seharusnya sesuai kontrak seluas 222.477,59 meter persegi, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan perhitungan nilai fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi yang terpasang di lapangan hanya sekitar 104.470,6 meter persegi, kemudian setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara terungkap besarnya mencapai Rp 31,302 miliar.
Tim penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, serta memeriksa 34 saksi termasuk dua tenaga ahli.
Keempat tersangka itu adalah Direktur PT Karya Mandiri Permai PJK selaku pelaksana proyek, Direktur PT Mulya Cipta Perkasa RK selaku konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen S dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika DRHM.
Keempat tersangka itu dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Nixon Mahuse yang didampingi sejumlah penyidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Papua tahan empat TSK pembangunan arena aerosport di Timika