Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 23,4 miliar terkait dugaan korupsi kasus PON XX Papua.
Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse yang didampingi Kasidik Valeri Sawaki di Jayapura, Kamis mengatakan, pengembalian uang negara terkait kasus dugaan korupsi PON XX Papua itu dilakukan sejak tahun 2024.
Di tahun 2024 dikembalikan sebesar Rp 15,6 miliar dan di tahun 2025 sudah diamankan sebesar Rp 7,8 miliar.
Untuk pengembalian uang negara di tahun 2025 itu sudah termasuk Rp1,1 miliar yang diamankan dari salah satu vendor pengawas Hoast Broadcast Production PT Samuan Rumah Kreasi yang bekerjasama dengan Panita Besar PON Papua.
Memang benar uang yang disita sebesar Rp 1,1 miliar itu merupakan hasil pinjaman pembayaran dari bendahara umum PB PON Papua yang tidak tercantum atau tertuang dalam anggaran DPA maupun DPA PB PON Papua, kata Nixon Mahuse.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Valerie Dedy Sawaki menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap uang tunai yang disita bukan merupakan hak vendor Hoast Broadcast Production karena dari nilai kontrak Rp3,8 miliar ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,5 miliar.
Uang yang diamankan belum seluruhnya karena itu pihaknya minta agar sisanya segera dikembalikan ke negara.
Kejaksaan Tinggi Papua masih melakukan pemeriksaan dugaan korupsi PON XX Papua jilid ii dan saat ini telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, kata Valerie Sawaki.
Sebelumnya dalam kasus korupsi PON XX tahap i, empat orang telah saat ini menjalani sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Abepura yaitu T-R, R-D dan R-L, sedangkan V-P di Lapas Kelas III perempuan Keerom.