Biak (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebut pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk membantu keluarga kurang mampu secara ekonomi.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan BLT Dana Desa tahun 2025," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Numfor I Putu Wiadnyana, Ahad.
Diakuinya, dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria utama dan tambahan agar bantuan ini benar-benar menyasar keluarga yang paling membutuhkan.
BLT Dana Desa 2025 diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di kampung/desa setempat.
Ia mengatakan data penerima bantuan Desil 1 dari program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kelompok Desil 1 adalah rumah tangga yang tergolong paling miskin di Indonesia menurut tingkat kesejahteraannya.
Putu menambahkan, tujuan pemberian BLT dari dana desa meringankan beban masyarakat kampung yang terdampak secara ekonomi.
Sedangkan tujuan lainnya pemberian BLT dana desa, kata dia, untuk menjaga daya beli masyarakat desa agar tetap stabil serta untuk mendukung pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat kampung.
Dia berharap, BLT dana desa dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat di kampung.
"Setiap kepala kampung berkewajiban mengetahui data warganya berhak sebagai penerima BLT dana desa," ujarnya.
Berdasarkan data dana desa Biak Numfor pada 2025 sebesar Rp186,8 miliar untuk 254 kampung.*