Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menyalurkan Dana Desa Tahun 2025 kepada 33 kampung di daerah itu sebesar Rp12,7 miliar.
"Penyaluran Dana Desa tahap pertama untuk 33 kampung setelah mereka menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa 2024 dan telah memiliki APB Desa/Kampung," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor Putu Wiadnyana di Biak, Senin.
Putu mengharapkan Dana Desa Tahun 2025 dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 254 kampung.
Sedangkan pemanfaatan Dana Desa 2025, lanjut dia, untuk membiayai program ketahanan pangan, pencegahan stunting, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar.
"Dana Desa juga dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung guna mencegah kemiskinan ekstrem," harap Putu.
Putu mengingatkan kepala kampung yang diberikan kepercayaan mengelola Dana Desa supaya menggunakannya dengan tepat dan sesuai aturan supaya bisa memberikan manfaat untuk kesejahteraan warganya.
Disinggung pengawasan dilakukan pemerintah terhadap Dana Desa, lanjut dia, tetap ada lewat Inspektorat Kabupaten, DPRK, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hingga aparat penegak hukum Kepolisian Resor (Polres) serta Kejaksaan Negeri Biak.
"Bahkan masyarakat di kampung bersama badan musyawarah kampung pun punya akses untuk melakukan pengawasan Dana Desa," tegasnya.
Berdasarkan data Dana Desa Tahun 2025 Kabupaten Biak Numfor mencapai sebesar Rp186,8 miliar untuk 254 kampung.
Sebelumnya, Bupati Markus O Mansnembra membuka sosialisasi tata kelola keuangan dana desa Tahun 2025 bertujuan memberikan bekal kepada kepala kampung mengelola dana desa yang benar dan tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.
Pada, Senin, DPMK Kabupaten Biak Numfor melakukan sosialisasi tata kelola keuangan dana desa kepada aparat kampung, pendamping dana desa dan 19 kepala distrik dibuka Bupati Markus O Mansnembra.