KPK konfirmasi Nurdin Abdullah kepemilikan harta kekayaan
Arsip-Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww.
Dua tersangka itu, Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
"Untuk tersangka NA dan tersangka ER dikonfirmasi masing-masing, antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
KPK hari ini memeriksa keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain itu, KPK juga memeriksa Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.
"Tersangka AS dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulsel," ujar Ali.
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar, yaitu pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD umumkan pengangkatan Andi Sudirman menjadi Gubernur Sulsel defenitif
24 January 2022 19:11 WIB, 2022
Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah dibolehkan keluar rutan KPK untuk berobat
27 July 2021 14:24 WIB, 2021
Gubernur non aktif Nurdin Abdullah didakwa terima suap dan gratifikasi Rp12,812 miliar
22 July 2021 17:37 WIB, 2021
KPK limpahkan berkas perkara Gubernur non aktif Nurdin Abdullah ke pengadilan
12 July 2021 14:52 WIB, 2021
Jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah
22 June 2021 17:30 WIB, 2021
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah akui terima 150 ribu dollar Singapura dari terdakwa
11 June 2021 4:02 WIB, 2021
KPK Konfirmasi anggota DPRD Kota Makassar aliran uang kasus Nurdin Abdullah
09 April 2021 13:56 WIB, 2021
KPK panggil anggota DPRD Kota Makassar terkait kasus korupsi Nurdin Abdullah
06 April 2021 14:05 WIB, 2021
KPK dalami berbagai proyek diduga atas rekomendasi Gubernur Sulsel non aktif NA
03 April 2021 5:07 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayawijaya sebut jalan penghubung tiga kabupaten Papua Pegunungan terputus
21 April 2026 12:34 WIB