Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas perihal dugaan aliran uang dalam kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
KPK, Kamis (8/4) telah memeriksa Eric sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain Eric, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta masing-masing Nuwardi bin Pakki alias H Momo dan AM Prakasi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel yang salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER," tutur Ali.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Berita Terkait
KPK panggil anggota DPRD Kota Makassar terkait kasus korupsi Nurdin Abdullah
Selasa, 6 April 2021 14:05
Anggota DPRD Kota Makassar meninggal setelah terjangkit COVID-19
Minggu, 10 Januari 2021 14:51
Polisi tetapkan anggota DPRD Makassar tersangka pengambil jenazah COVID-19
Selasa, 14 Juli 2020 16:19
DPRD umumkan pengangkatan Andi Sudirman menjadi Gubernur Sulsel defenitif
Senin, 24 Januari 2022 19:11
Gubenur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah akui terima gratifikasi
Senin, 15 November 2021 15:40
JPU KPK siapkan 30 saksi sidang lanjutan korupsi Nurdin Abdullah
Jumat, 30 Juli 2021 17:04
Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah dibolehkan keluar rutan KPK untuk berobat
Selasa, 27 Juli 2021 14:24
Gubernur non aktif Nurdin Abdullah didakwa terima suap dan gratifikasi Rp12,812 miliar
Kamis, 22 Juli 2021 17:37