Sentani (ANTARA News) - Sebanyak 3.792 surat suara di Kabupaten Jayapura, Papua, ditemukan rusak ketika hendak dilipat oleh para pelipat yang diupah KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jayapura, Hanock Mariai, mengatakan kerusakan surat suara ini karena pencetakan yang cacat.
"Jadi kerusakannya bukan karena sobek tetapi warna dasar dari gambar masing-masing parpol tidak jelas dan banyak tinta tercecer," ujarnya kepada Antara di Sentani, Rabu.
Ia menjelaskan saat ini masih terus dilakukan pelipatan suara, dimana setelah selesai dilipat selanjutnya akan disortir dan diketahui berapa jumlah surat suara yang rusak.
"Saat ini pelipatan suara baru mencapai 80 persen, sehingga ada kemungkinan jika kembali ditemukan surat suara yang rusak maka jumlahnya akan bertambah lagi," tandasnya.
"Setelah seluruhnya berhasil dilipat dan disortir kembali, surat suara yang rusak akan dilaporkan secara resmi kepada KPU Provinsi Papua melalui berita acara," tegasnya.
Surat suara yang sudah diterima KPUD Kabupaten Jayapura berjumlah 477.488 lembar, terbagi atas surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) berjumlah 119.370 lembar.
Kemudian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berjumlah 119.370 lembar, DPR Provinsi berjumlah 119.370 lembar, DPR Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) I berjumlah 56.100 lembar, DPR Kabupaten Dapil II berjumlah 21.395 lembar, DPR Kabupaten Dapil III berjumlah 19.987 dan DPR Kabupaten Dapil IV 21.896 lembar.