Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyiapkan 4.046 surat suara khusus bagi pemilih penyandang disabilitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon di Jayapura, Rabu, mengatakan hal ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas oleh sebab itu KPU wajib memfasilitasi karena mereka memiliki hak yang sama.
“Oleh sebab itu kami juga telah membuatkan TPS khusus bagi pemilih disabilitas dengan begitu dipastikan pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini ramah bagi teman berkebutuhan khusus “ katanya.
Menurut Steve, berdasarkan data hasil rekap pemilih disabilitas saat ini berjumlah 2.141 orang tersebar di wilayah Provinsi Papua.
“Pemilih disabilitas terbanyak di Kabupaten Biak Numfor 676 pemilih, kemudian Jayapura 381 orang,
disusul Kota Jayapura sebanyak 293 pemilih,Kepulauan Yapen 289 orang, Waropen ada 180 orang, Sarmi sebanyak 113 orang, Keerom 98 orang, Supiori 94 orang, Mamberamo Raya 16 orang disabilitas,” katanya.
Dia menambahkan setiap TPS akan mendapatkan dua surat suara khusus disabilitas namun jika ada yang kurang bisa segera dilakukan koordinasi ke KPU.
"Jadi dalam proses pencetakan saat ini ada juga surat suara bagi pemilih penyandang disabilitas dan akan dikirim sesuai dengan jadwal yang telah disepakati," ujarnya lagi.
Sebelumnya, telah dilakukan rapat koordinasi bersama penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong, TNI/POLRI dan Forkompinda di Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/10).