Jayapura (ANTARA News) - Pejabat Polres Jayapura berinisial Kompol JBA dilaporkan ke Propam Polda Papua karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap SF, seorang istri bintara di satuan tersebut.
"Saya ditemani dengan suami, melaporkan Kompol JBA di Propam Polda Papua karena telah melalukan pelecehan seksual kepada saya," kata SF, dugaan korban pelecehan seksual pejabat di Polres Jayapura kepada pers, Senin.
Menurutnya, pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh atasan suaminya itu, terjadi sejak tahun lalu. "Saat saya mau urus nikah dengan suami saya pada tahun lalu, Kompol JBA sudah mulai mendekati saya. Tapi saya anggap beliau sebagai orang tua. Hanya saja perlakuannya kali ini sangat keterlaluan," katanya.
Tepatnya, pada Selasa (4/3) awal bulan ini, kata SF, dirinya diajak bertemu di parkiram Mall Ramayana, Kota Jayapura untuk mengantar dagangan parfum yang dijual.
"Saat saya didalam mobil dinas polisi jenis Daihatsu Grand Max yang digunakan Bapak JBA, tiba-tiba beliau menarik kepala saya untuk mencium bibir saya. Saya pun meronta tapi dia tidak merasa malu," katanya.
SF mengatakan di dalam mobil itu, ia dipaksa berhubungan seks dengan pelaku.
"Tetapi saya tidak mau dan langsung turun dari mobilnya," kata korban yang juga ibu Bhayangkari sambil menangis.
Pada siang sekitar pukul 13.20 WIT, dirinya bersama sang suami, melaporkan kasus itu ke Propam Polda Papua dengan harapan bisa diusut dan mendapatkan keadilan.
"Tadi saya sudah laporkan hal ini kepada petugas Sub Bagian Pelayanan Pengaduan Propam Polda Papua dengan bukti pelaporan LP/38/III/2014 tentang Pelecehan Seksual," katanya.
Secara terpisahk Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku belum bisa memberikan penjelasan. Dengan alasan dirinya belum mendapatkan laporan resmi dari Propam Polda Papua.
"Kasus ini saya baru tahu rekan-rekan wartawan. Saya juga belum mendapatkan laporan dari Propam Polda. Tapi tentunya kasus ini akan dilakukan pemeriksaan, hasilnya nanti saya sampaikan," jawabnya.