Jayapura (ANTARA News) - Tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi dari Kemendikbud senilai Rp 10,2 miliar pada 2012 lalu, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk bakal diperiksa Kejaksaan Tinggi Papua di balik jeruji KPK.
"Kejati Papua akan memeriksa Yesaya Sumbok di KPK," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya kepada wartawan di Jayapura, Senin.
Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi izin dari KPK untuk memeriksa dugaan korupsi di Kabupaten Supiori saat Yesaya Sombuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan setempat pada 2012 lalu.
"Saya telah memasukkan surat ke KPK beberapa hari yang lalu. Dan mereka telah menyetujui untuk memeriksa Yesaya terkait kasus di Supiori," katanya.
Alexander juga menyampaikan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk menggabungkan perkara pidana yang menimpa orang nomor satu di Kota Karang (sebutan lain untuk Biak Numfor). "Kasus yang menimpa Yesaya bisa digabungkan sesuai dengan aturan dan perundangan," katanya.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, pada Selasa (17/6) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi 25 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Supiori, senilai Rp 10,2 miliar.
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung kepada wartawan di Jayapura, Selasa mengatakan, proses penyidikan terhadap Bupati Sombuk yang ditangkap KPK, Senin (16/6) di Jakarta itu tidak terganggu karena pihaknya akan meminta KPK untuk mengizinkan penyidik kejaksaan memeriksanya (Bupati Sombuk) di Jakarta.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Biak Numfor Yesaya Sumbok diberitakan ditangkap tangan oleh KPK bersama sejumlah rekannya karena dugaan suap proyek di salah satu kementerian.