Biak (Antara Papua) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Made Jaya Ardana mengungkapkan, 80 persen kasus tindak pidana umum yang ditangani oleh kejaksaan disebabkan karena pengaruh minuman beralkohol.
"Tingginya kasus pidana karena pengaruh minuman beralkohol perlu menjadi perhatian Pemkab Biak untuk membuat perda sebagai landasan hukum untuk melakukan tindakan kepada pelanggarnya," katanya di Biak, Selasa.
Ia mencontohkan, dari berbagai kasus pidana umum karena minuman keras (alkohol) di antaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan hingga kasus anak membunuh orang tua karena mabuk mengonsumsi minuman keras.
Dengan melihat dampak negatif minuman keras di masyarakat Biak, menurut Made, diharapkan segera diterbitkan regulasi berupa perda mengenai minuman keras sehingga menjadi pegangan aparat Kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti pelanggaran pidana hingga ke pengadilan.
"Selama ini kasus pelanggaran minuman keras tidak bisa dilanjutkan ke tingkat peradilan karena Perda 2011 tidak mengatur sanksi hukuman, karena itu saya harapkan Plt Bupati Thomas Ondy bisa menyiapkan regulasi baru tentang minuman keras," kata Kajari Ardana.
Sementara itu Kapolres Biak Numfor AKBP Yustanto Mujiharso mendukung keinginan pemkab untuk menyiapkan materi revisi perda minuman keras karena sangat mendesak dibutuhkan penyidik polres untuk melakukan proses hukum bagi pelanggarnya.
"Penyidik Polres siap menjalankan perda minuman keras jika sudah disahkan untuk dijadikan landasan pelaksanaan di lapangan dalam menangani masalah pelanggaran minuman keras," katanya.
Aktivitas penjualan minuman beralkohol di Biak Numfor masih dijual oleh pemilik kios dan toko, meski secara sembunyi-sembunyi penjualan kepada warga Biak dan sekitarnya. (*)

