Biak (Antara Papua) - Ketua Dewan Adat Mananwir Yan Pieter Yerangga membantah masyarakat adat mempersulit kepemilikan hak ulayat untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Munculnya anggapan masyarakat adat menghambat kegiatan usaha kepariwisataan tidak benar," kata Ketua Dewan Adat Pieter Yerangga menanggapi penguasaan tanah adat di Biak, Rabu.
Kepemilikan hak ulayat tanah adat, kata dia, diatur dengan Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dengan demikian, setiap orang yang akan memanfaatkan hak ulayat tanah adat harus sepengetahuan masyarakat pemilik lahan setempat.
Menurut Yerangga, yang bisa menguasai kepemilikan lahan hak ulayat adalah masyarakat adat sehingga siapa pun yang berkepentingan dengan areal lahan masyarakat dengan status hak guna bangunan atau hak guna pakai.
"Ya, perlu ada ruang khusus membahas persoalan tanah adat apakah dalam seminar atau workshop dengan melibatkan pakar budaya, antropologi, pakar pertanahan, serta pihak adat selaku pemilik," katanya.
Untuk saat ini, kata dia, pihak dewan adat tetap terbuka menjadi mediasi terhadap berbagai persoalan tanah hak ulayat karena terkait dengan kepentingan masyarakat adat di berbagai kampung dan distrik.
Berdasarkan data sejumlah lokasi hak ulayat masyarakat adat Urfu Distrik Yendidori akan dimanfaatkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap. (*)