Jayapura (Antara Papua) - Nelayan Papua akan dibekali pemahaman hukum yang berlaku di Papua Nugini (PNG), karena kerap memasuki wilayah perairan negara tetangga secara sengaja akibat ketidaktahuan bahaya dan dampaknya.
Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana D. Wanggai, di Jayapura, Minggu, mengatakan, langkah itu diperlukan agar para nelayan asal Papua bisa mengerti betul tentang hukum yang berlaku di PNG.
Selain dari sisi teknis, penyebab lain nelayan asal Papua kerap memasuki wilayah perairan PNG yakni adanya faktor kesengajaan akibat ketidaktahuan bahaya dan dampak hukumnya.
"Sehingga mereka perlu untuk mengetahui resiko yang mereka hadapi ketika melewati batas antar negara," ujarnya.
"Dari pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri setiap tahun kami lakukan sosialisasi batas wilayah kepada para nelayan kita. Tahun ini memang belum karena masih awal tahun, tetapi kami akan buat," ujarnya lagi.
Bukan hanya untuk kawasan Papua Utara saja, ucap Suzana, tetapi sosialisasi serupa juga akan dilakukan di wilayah selatan karena disana juga memiliki perbatasan laut antarnegara.
Menurutnya, penting sekali dilakukan sosialisasi seperti ini, bukan hanya masalah batas wilayah saja, tetapi nelayan asal Papua juga harus mengerti tentang hukum yang ada di PNG.
"Kita juga sampaikan kalau sudah masuk PNG maka hukum PNG sudah mengikat ke para nelayan asal Papua, dan pemerintah Indonesia, apalagi Pemerintah Provinsi Papua tidak bisa mengintervensi hukum mereka," ujarnya.
"Hukum mereka berlaku begitu ya berlaku begitu, paling dari kami pemerintah mengupayakan keringanan-keringanan dengan menyampaikan secara diplomasi tentang hubungan baik kita kepada pemerintah PNG, jadi mohon dipertimbangkan untuk nelayan-nelayan kita jangan sampai diberikan hukuman yang sangat berat," tambah Suzana.
Diakui Suzana, hukum di PNG sangat berat dan jika diberlakukan kepada nelayan asal Papua akan sangat merugikan, baik secara moril maupun pateril.
"Kapalnya di bakar, padahal motor saja harganya beberapa puluh juta rupiah, tentu itu sangat memberatkan nelayan kita, juga masih ada hukuman bayar denda dan nilainya cukup besar bisa sampai puluhan juta rupiah, apalagi kalau nelayan yang ditangkap ini sudah sering ditangkap oleh tentara PNG, itu hukumannya cukup berat," ujarnya.
Untuk tahun ini, lanjut Suzana, sosialisasi akan langsung melibatkan perwakilan dari pemerintah PNG, sehingga mereka bisa secara langsung menjelaskan mengenai hukum-hukum yang berlaku.
"Kami minta dari pemerintah PNG langsung yang menyampaikan, kami minta seperti ini supaya jangan sampai masyarakat kena hukuman dan kemudian berpikir bahwa pemerintah tidak bertanggungjawab atau lepas tangan atas warganya yang kena hukuman di negara lain," katanya. (*)