Biak (Antara Papua) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan penyelidikan intensif terhadap enam pekerja kafe "TR" yang diduga di bawah umur.
Kepala satuan Reserse Kriminal Polres AKP Rizaldi S Wibowo di Biak, Kamis, mengatakan, hasil pemeriksaan di lokasi kafe ditemukan enam pekerja diberlakukan kurang manusiawi pengelola tempat hiburan malam "TR".
"Para pekerja kafe hidupnya tidak layak lah, ya macam gelandangan karena tempat tidurnya juga memprihatinkan. Awalnya dua orang yang datang melapor, dan kemudian ada lagi yang datang, kini mereka kita amankan sementara waktu," ungkap Kasat Resmrim Polres Biak AKP Rizaldi S Wibowo melalui Humas Polres Aiptu M Ruslan.
Menurut AKP Rizaldi, kafe TR hasil penyelidikan sementara tengah mempekerjakan anak di bawah umur. Memang sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap para pekerja.
"Sebelum datang ke TKP Satuan Reskrim Polres Biak telah mempertajam informasi yang pernah didapat akan pelanggaran yang dilakukan di kafe TR," ujarnya.
Ia menyebutkan, penyidik Polres pada dugaan sementara dua orang dari enam pekerja cafe yang diperkerjakan kafe TR ada yang dibawah umur.
"Satu yang sudah menikah dan satu lagi adalah hasil pengembangan di lapangan dan masih di bawah umur," kata AKP Rizaldi Wibowo.
Dia mengatakan, enam pekerja kafe TR yang sedang diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Biak didatangkan dari Sulawesi Utara.
Keberadaan mereka pun menurut pengakuan masih baru, namun setelah dilihat dokumen kerjasama mereka telah bekerja selama kurang lebih delapan bulan.
"Ada dua tuntutan yang dikembangkan yakni pelanggaran UU Ketenaga Kerjaan dan UU Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak dibawah umur. Dalam kontrak tertulis mereka akui tidak sesuai dengan apa yang sudah mereka jalani," katanya.
Dari cerita para pekerja yang melarikan diri itu, menurut AKP Rizaldi, para pekerja awalnya diajak untuk bekerja sebagai penjaga kafe restoran. Namun berbeda dengan apa yang dirasakan. Karena tidak seperti apa yang tertuang setelah bekerja.
"Belum kami simpulkan apakah ada penyiksaan atau tidak, karena para pekerja memang dalam keadaan sehat," ungkap AKP Rizaldi.
Untuk diketahui, Kafe Tanjung Ria sendiri sudah kedua kalinya mempekerjakan anak dibawah umur, namun baru kali ini terungkap banyak ketidakpuasan dari para pekerja. Seperti pada kasus human traficking empat ABG asal Bogor juga didatangkan kafe ini.
"Pertama kali datang mereka di kasi uang 3,5 juta katanya untuk beli baju meski awalnya sudah ditolak katanya. Tapi kata mereka status pemberian itu katanya statusnya adalah hutang, jadi kalau mereka mau keluar harus membayar uang yang diberikan pada awal mereka bekerja," ujarnya.
Berdasarkan data pada tahun 2016 manajemen kafe TR telah disidangkan di Pengadilan Negeri Biak karena melakukan human trafficking memperkerjakan empat pramuria ABG dari Bogor, Jawa Barat. (*)

