Jayapura (Antara Papua) - Dinas Kesehatan Provinsi Papua mengeluarkan imbauan kepada instansi kesehatan, klinik kesehatan dan Puskesmas agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Kepala Dinas Kesehatan Papua, drg Aloysius Giyai di Jayapura, mengemukakan Sekretaris Dinas Kesehatan akan membuat surat imbauan terkait pungli dan disebarkan seluruh fasilitas kesehatan baik Dinas Kesehatan maupun klinik-klinik kesehatan maupun Puskesmas.
"Kami akan mengimbau supaya tidak boleh ada pungutan liar setitik pun, semua pembiayaan harus lewat satupun," ujarnya.
Menurut dia, Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) akan menindak tegas pelaku pungli yang tidak sesuai dengan aturan.
"Pungli yang tidak sesuai dengan aturan itu akan ditindak karena itu amanat undang-undang sekaligus imbauan langsung dari Bapak Presiden Joko Widodo dan ini yang ditunggu-tunggu selama ini," ujarnya.
Pungli yang harus ditindak tegas, yakni pasien membayar obat di rumah sakit.
"Jangan masyarakat tidak mampu bayar obat di Unit Gawat Darurat (UGD), tidak boleh ada bayar-bayar lagi di ruang radiologi, kamar mayat, laboratorium, di kamar operasi atau sopir mobil ambulans, tidak boleh ada lagi bayar-bayar," ujarnya.
Aloysius menambahkan, bagi pelaku yang melakukan pungli langsung ditangkap dan dipenjara. (*)

