Jayapura (Antara Papua) - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPPL) pada operasi tangkap tangan (OTT) , Selasa (17/1) siang, menangkap LA, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Jayapura.
OTT dilakukan sekitar pukul 13.30 WIT, atau saat pelayanan pengurusan SITU,SIUP dan TDP di BPPT Kota Jayapura dengan barang bukti uang sebesar Rp 1.600.000,-.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan penangkapan LA dilakukan setelah polisi mendapat laporan tentang adanya praktik pungli saat pengurusan izin-izin, dan setelah dilakukan penyidikan polisi berhasil mengungkap dan menangkap tangan pelakunya.
"Dari pemeriksaan awal terhadap pelaku terungkap bila pelaku (LA) dalam setiap mengurus perizinan meminta imbalan Rp250.000 dan bila tidak menyerahkan uang maka surat izin tersebut tidak diproses," kata Kombes Kamal.
Ia mengatakan polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah LA melakukan sendiri atau dibantu rekan lainnya dan uang hasil pungutan itu diberikan kepada siapa saja.
"Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui aliran dana dan siapa saja yang terlibat," kata Kombes Ahmad Kamal. (*)
Berita Terkait
247 sekolah di Kota Jayapura terapkan Kurikulum Merdeka
Jumat, 3 Mei 2024 12:56
Pemprov Papua: Pendidikan SLB butuh dukungan berbagai pihak
Jumat, 3 Mei 2024 12:54
Pangkogabwilhan: Tim gabungan dikerahkan pulihkan keamanan di Homeyo
Jumat, 3 Mei 2024 11:04
Empat pesilat Papua jalani TC PON XXI di Jakarta
Jumat, 3 Mei 2024 11:02
Empat OPD Pemkab Biak terima penghargaan pelayanan publik Ombudsman RI
Jumat, 3 Mei 2024 8:08
Pemkot Jayapura komitmen lestarikan bahasa lokal
Jumat, 3 Mei 2024 7:35
Kapolres: Evakuasi jenazah korban tembak OPM di Homeyo terkendala angkutan
Kamis, 2 Mei 2024 22:20
Pemkab Biak salurkan bantuan 6.000 beasiswa pendidikan Biak Pintar
Kamis, 2 Mei 2024 20:07