Biak (Antara Papua) - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua sedang menghimpun data bahan keterangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Made Jaya Ardhana, di Biak, Kamis, mengungkapkan penyidik kejari mendapat laporan yang disampaikan warga mengenai pemotongan dana desa di berbagai distrik.
"Kami sedang mengumpulkan berbagai informasi dan data di lapangan untuk dapat menindaklanjuti dugaan pemotongan dana desa tahun 2016," ujar Made Ardhana.
Ia mengharapkan untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana desa itu, perlu mendapatkan bukti valid dan saksi-saksi yang diperlukan, sehingga dapat menjerat pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa alokasi dana desa yang disalurkan pemerintah jangan sampai `disunat` karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai kampung.
"Setiap penyimpangan dana desa yang ditemukan ada bukti kuat keterlibatan aparatur kampung, harus ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku," katanya lagi.
Jajaran Kejari Biak Numfor, lanjut Made, sangat berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
"Saya juga mengajak insan pers di Biak senantiasa membantu memberitakan informasi kepada penyidik kejaksaan dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi," ujar Made yang dalam waktu dekat akan mutasi ke Kejaksaan Negeri Madiun.
Pada Selasa (31/1), penyidik pidana khusus Kejari Biak menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Biak, yaitu MUP, HSW, TFS, AR, dan HT. (*)