Biak (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Papua menyediakan posko pengaduan terkait hak-hak karyawan dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Kepala Disnaker Kabupaten Biak Numfor Iwan Is Mulyanto AP di Biak, Jumat, mengatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Kebijakan pemberian THR ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan," ujarnya,
THR Keagamaan, lanjut Iwan, merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menyinggung sanksi bagi perusahaan tidak membayar THR, menurut Iwan, jika terbukti ditemukan perusahaan dengan memperkerjakan karyawan maka sesuai dengan aturan dapat dikenakan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha bersangkutan.
Kepada pengusaha di Biak, lanjut Iwan Mulyanto, diminta merealiasikan pembayaran hak kerja berupa pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyediaan posko pengaduan THR akan ditangani bidang hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja, ujarnya.
Berdasarkan data Disnaker Biak jumlah perusahaan dengan skala mikro, sedang dan menengah beroperasi di Kabupaten Biak Numfor mencapai 10.262 perusahaan. (*)