Biak (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Papua menyediakan posko pengaduan terkait hak-hak karyawan dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Kepala Disnaker Kabupaten Biak Numfor Iwan Is Mulyanto AP di Biak, Jumat, mengatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Kebijakan pemberian THR ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan," ujarnya,
THR Keagamaan, lanjut Iwan, merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menyinggung sanksi bagi perusahaan tidak membayar THR, menurut Iwan, jika terbukti ditemukan perusahaan dengan memperkerjakan karyawan maka sesuai dengan aturan dapat dikenakan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha bersangkutan.
Kepada pengusaha di Biak, lanjut Iwan Mulyanto, diminta merealiasikan pembayaran hak kerja berupa pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyediaan posko pengaduan THR akan ditangani bidang hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja, ujarnya.
Berdasarkan data Disnaker Biak jumlah perusahaan dengan skala mikro, sedang dan menengah beroperasi di Kabupaten Biak Numfor mencapai 10.262 perusahaan. (*)
Berita Terkait
Disnaker Biak Numfor sediakan posko pengaduan THR untuk pekerja
Kamis, 21 Maret 2024 17:44
Kepala SMAN 4 Jayapura sebut 60 siswa lolos SNBP 2024
Selasa, 7 Mei 2024 16:42
Menkop UKM Teten Masduki resmikan pasar rakyat di Kabupaten Biak Numfor
Selasa, 7 Mei 2024 16:38
Kanwil DJP Papua: Hingga April pelapor SPT 2023 capai 279.000 WP
Selasa, 7 Mei 2024 16:24
OJK Papua: Total aset perbankan Rp88,95 triliun pada Maret 2024
Selasa, 7 Mei 2024 16:23
KPU Mimika turun kampung sinkronkan data penduduk jelang Pilkada
Selasa, 7 Mei 2024 13:38
KPU Biak buka penerimaan calon perseorangan pilkada
Selasa, 7 Mei 2024 13:37
Pemkab Jayapura: Ajang kuliner melibatkan 40 UMKM pacu ekonomi Papua
Selasa, 7 Mei 2024 13:36