Timika (Antara Papua) - A selaku tersangka pemerkosa bocah perempuan berusia enam tahun, tengah meringkuk di ruang tahanan Polsek Mimika Baru, Timika, Papua, sejak Jumat (13/10).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Minggu, mengatakan tersangka A diketahui memperkosa bocah perempuan berusia enam tahun itu di bilangan Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Timika, Jumat (13/10).
"Kami sudah tahan yang bersangkutan di sel Polsek Mimika Baru," kata Dionisius.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka A terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014.
Dionisius mengatakan saat melakukan perbuatannya, tersangka A ditengarai dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Mewakili keluarga korban, Yosep Temorubun meminta polisi memproses hukum kasus tersebut.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, katanya, tidak boleh menghentikan penyelesaian secara hukum kasus tersebut agar menimbulkan efek pembelajaran atau efek jera kepada para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
"Ini merupakan pidana khusus. Keluarga mendukung proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada penyidik Polres Mimika," kata Yosep. (*)
Berita Terkait
247 sekolah di Kota Jayapura terapkan Kurikulum Merdeka
Jumat, 3 Mei 2024 12:56
Pemprov Papua: Pendidikan SLB butuh dukungan berbagai pihak
Jumat, 3 Mei 2024 12:54
Pangkogabwilhan: Tim gabungan dikerahkan pulihkan keamanan di Homeyo
Jumat, 3 Mei 2024 11:04
Empat pesilat Papua jalani TC PON XXI di Jakarta
Jumat, 3 Mei 2024 11:02
Empat OPD Pemkab Biak terima penghargaan pelayanan publik Ombudsman RI
Jumat, 3 Mei 2024 8:08
Pemkot Jayapura komitmen lestarikan bahasa lokal
Jumat, 3 Mei 2024 7:35
Kapolres: Evakuasi jenazah korban tembak OPM di Homeyo terkendala angkutan
Kamis, 2 Mei 2024 22:20
Pemkab Biak salurkan bantuan 6.000 beasiswa pendidikan Biak Pintar
Kamis, 2 Mei 2024 20:07