Biak (Antaranews Papua) - Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Papua pada tahun 2018 akan memperketat pengawasan penggunaan alokasi dana desa guna mencegah penyimpangan di lapangan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor Mahasunu, di Biak, Sabtu, mengatakan untuk mengawasi penggunaan dana desa akan diintensifkan sosialisasi kepada kepala kampung sebagai pengguna anggaran.
"Fokus pengawasan dana desa pada penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban, karena jika aspek ini sudah baik akan memberikan kemudahan dalam penyaluran tahap berikutnya," ujar Mahasunu.
Ia mengakui skema penyaluran dana desa tahun 2018 sebanyak tiga tahap dengan rincian sebesar 20 persen untuk tahap pertama serta masing-masing 40 persen pada tahap kedua dan tahap ketiga.
Terkait dengan distribusi dana desa 2018, menurut Mahasunu, masih dalam proses penyiapan peraturan bupati sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran dana desa.
"Meski dana desa bersumber dari APBN, namun Inspektorat Biak berwenang melakukan pengawasan sebagai instrumen auditor Pemkab Biak Numfor," kata Mahasunu yang masih menjabat Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Numfor.
Mahasunu mengatakan berdasarkan pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Inspektorat kabupaten/kota merupakan salah satu aparat pengawas internal pemerintah.
Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat kabupaten/kota, menurut Mahasunu, sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat, di antaranya pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.
Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah distrik/kecamatan dan kampung/desa, lanjut Mahasunu, akan dikoordinasikan Inspektorat kabupaten/kota.
Berdasarkan data alokasi dana desa tahun 2018 Kabupaten Biak Numfor mencapai sebesar Rp180 miliar untuk didistribusikan kepada 257 kampung tersebar di 19 distrik. (*)

