Jayapura (Antaranews ) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai akhirnya membatalkan SK penetapan lima pasangan calon peserta pilkada 2018 yang merujuk pada hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa yang diputuskan oleh Panwaslu setempat di Kota Jayapura pada Selasa pekan lalu.
Lima pasangan calon itu yakni Meki Nawipa-Oktopianus Gobai dan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye yang mendaftar menggunakan partai politik, dan tiga pasangan dari jalur independen adalah Yehuda-Gobay-Yan Tebay, Yunus Gobay-Markus Boma dan Naftali Yogi-Marthen Mote.
Komisioner KPU Paniai Zebulon Gobai di Kota Jayapura, Minggu mengatakan SK nomor 25/HK.031.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan lima calon bupati/wakil bupati Kabupaten Paniai telah dibatalkan sebagaimana keputusan Panwaslu setempat.
"Jadi setelah sidang tersebut, kami berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua guna mendapatkan saran dan masukan, dan sehari setelah keputusan dari Panwaslu Paniai, kami langsung rapat dan menerbitkan pembatalan keputusan KPU dengan nomor 28/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang pembatalan keputusan KPU SK nomor 25 tersebut," katanya.
Setelah itu, KPU Paniai, kata Zebolon, menerbitkan lagi surat keputusan yang baru untuk penetapan dua calon bupati/wakil bupati dengan SK nomor 29/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 yang isinya menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Paniai tahun 2018 yakni Meki Nawipa-Oktopianus Gobai dan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye.
"Jadi, keputusan menerbitkan SK penetapan baru itu dengan memperhatikan keputusan sengketa panitia Panwaslu Paniai nomor 001/KS/33.19/II/2018 tanggal 27 Februari 2018," katanya.
Lebih lanjut alumnus S1 Hukum Universitas Cenderawasih itu menyampaikan setelah menerbitkan SK penetapan yang baru, maka pada Selasa pekan depan akan mulai digelar tahap kampanye dua calon bupati/wakil bupati.
"Kampanye baru akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan, karena setelah pencabutan nomor urut ternyata ada sengketa. Jadi, pasangan Meki Nawipa-Oktopianus Gobai tetap menggunakan nomor urut 3 dan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye tetap nomor urut 1," katanya.
Sementara tiga pasangan calon bupati yang digugurkan oleh keputusan Panwas Paniai, kata dia, pasti akan mengajukan gugatan ke PTUN Makasar atau langsung dibawa ke Mahkamah Agung (MA).
"Tentunya KPU Paniai telah menyiapkan diri terkait gugatan yang nanti dilayangkan oleh tiga pasangan independen itu," katanya. (*)