Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan evaluasi kinerja penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.
"Hasil evaluasi adalah 95 panitia pemilihan 19 distrik, 268 PPS kampung/kelurahan dan 2.380 anggota kelompok pemungutan suara TPS sebagai penyelenggara pilkada 2024 dapat dipertahankan atau diganti saat PSU," ujar Ketua KPU Biak Numfor Joey Nicolas Lawalatadi Biak, Rabu.
Setelah rapat koordinasi dengan Bupati Markus Mansnembra di Biak, ia mengaku pihaknya mendukung PSU Pilgub Papua dengan melakukan tahapan PSU pada Agustus 2025.
Joey menegaskan, semua tahapan PSU Pilgub Papua akan berlangsung sesuai dengan jadwal KPU Papua.
"KPU Biak Numfor pastikan siap melaksanakan PSU Pilgub Papua, salah satunya evaluasi kinerja tahapan PSU," katanya.
Disinggung pendanaan PSU, menurut Joey, sesuai aturan akan disediakan KPU Provinsi Papua, sedangkan kabupaten/kota hanya menyelenggarakan PSU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sampai saat ini berapa anggaran yang diberikan ke KPU Biak Numfor, saya belum mengetahui besarnya tetapi tetap akan dialokasikan KPU Papua," katanya.
Sementara, Bupati Biak Numfor Markus O Mansnembra menyatakan jajaran Pemkab Biak Numfor bersama KPU siap menyukseskan tahapan PSU Pilgub Papua sebagai pelaksanaan putusan MK.
"Pemkab Biak Numfor siap mendukung proses tahapan PSU sesuai jadwal KPU," tegas Bupati Markus pada rapat koordinasi bersama KPU di Biak.