Jakarta (Antaranews Papua) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan pemberian dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat yang akan berakhir tahun 2021, dengan melakukan reformulasi terhadap segala aspek.
"Seperti arahan Dewan Pertimbangan Presiden, arahnya adalah melanjutkan dana otsus namun dengan reformulasi terhadap segala aspek," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Dana Otsus Papua" yang diselenggarakan Lembaga strategis kemitraan pemerintah Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) di Jakarta, Rabu.
Sumarsono mengatakan berdasarkan evaluasi sementara yang dilakukan, dana otsus terbukti memberikan banyak kemajuan dan manfaat bagi pembangunan Papua.
Sehingga pemerintah tampaknya akan tetap melanjutkan pemberian dana itu ke Papua dan Papua Barat.
Adapun seiring dengan hal tersebut, diperlukan reformulasi terhadap segala kekurangan dari dana otsus, baik dari sisi alokasi, jumlah, peruntukkannya hingga pengelolaan yang harus terintegrasi.
Sumarsono menekankan jika berbicara mengenai Papua dan Papua Barat tidak dapat hanya melihat dari angka-angka kuantitatif saja.
Sebab dari sisi angka dan data, Papua dan Papua Barat memang masih mengalami ketertinggalan hampir dalam segala aspek jika dibandingkan dengan Provinsi lain.
Tetapi dari sisi tren pertumbuhan dan pembangunan, sejatinya Papua dan Papua Barat relatif tinggi atau lebih tinggi dari provinsi lain.
Diskusi "Quo Vadis Dana Otsus Papua" mencoba membedah segala permasalahan terkait dana otsus Papua, yang selama 15 tahun terakhir dinilai telah memberikan peningkatan terhadap indeks pembangunan manusia di Papua hingga 2,29 persen atau lebih tinggi dari angka nasional 1,86 persen. (*)