Jayapura (Antaranews Papua) - Bawaslu Papua melalui Panwas Nduga dan Paniai merekomendasikan pilkada susulan untuk pilkada gubernur di Kabupaten Nduga dan pilkada bupati di Kabupaten Paniai.
Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sudah merekomendasikan pilkada susulan di kedua kabupaten namun berbeda karena kriteria.
Untuk pilgub di Kabupaten Paniai tidak ada masalah karena berjalan sesuai jadwal namun pilkada bupati dan wdierekomendasi untuk dilakukan pilkada bupati dan wakil bupati yang diikuti dua pasangan calon atau paslon yang belum dapat dilaksanakan hingga pukul 13.00 WIT.
Karena itu, melalui Panwaslu direkomendasikan pilkada bupati- wakil bupati susulan dan dijadwalkan Kamis (28/6), kata Pata seraya menambahkan, untuk pilgub di Kabupaten Nduga baru akan dilaksanakan Kamis (28/6) karena anggota KPU tidak berada ditempat.
Selain di kedua kabupaten, Bawaslu Papua juga merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 05 yang berlokasi di lapangan jalan Pendidikan Wamena karena surat suara dicoblos sendiri oleh ketua kelompokpenyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Karena itu selain diulang, oknum ketua KPPS juga diproses sesuai ketentuan yang berlaku, kata Anugrah Pata.
Jumlah pemilih di Kabupaten Paniai adalah 100.843 yang memilih di 266 TPS, sedangkan pemilih di Kabupaten Nduga tercatat 94.216 pemilih yang memilih di 421 TPS.