Biak (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebutkan penerimaan pajak penerangan jalan umum di daerahnya pada 2024 melampaui target hingga 300 persen lebih.
"Target penerimaan pajak penerangan jalan umum pada 2024 sebesar Rp3 miliar, tetapi realisasi mencapai Rp10 miliar," ujar Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey di Biak, Selasa.
Menurut dia, pajak atas penggunaan tenaga listrik didasarkan pengenaan
tenaga listrik dari PT PLN dengan pembayaran nilai jualnya adalah jumlah tagihan beban tetap ditambah biaya pemakaian.
Pajak penerangan jalan, lanjut dia, disetorkan ke kas daerah pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebagai pendapatan asli daerah.
Sedangkan, besaran tarif pajak, menurut George, berbeda-beda tergantung peraturan daerah yang bersangkutan.
Ia mengatakan setelah mendapatkan besaran pajak terutang, wajib pajak harus menyetorkan ke kas pemerintah daerah setiap bulan.
Ia mengatakan pajak penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh orang atau badan yang menyediakan atau menggunakan tenaga listrik tersebut.
"Hasil pengenaan pajak lampu penerangan jalan yang dipungut PLN hasilnya disetorkan ke pemerintah daerah setiap bulannya," katanya.
Ia berharap masyarakat yang membayar pajak penerangan jalan juga memperoleh manfaat fasilitas lampu jalan di malam hari.
"Masyarakat juga ikut berkontribusi memelihara jaringan listrik di lingkungan sekitarnya," ujarnya.
George pun berterima kasih kepada PT PLN UP3 Biak sebagai mitra strategis pemda, yang turut mendukung peningkatan pajak penerangan jalan umum tahun 2024.