Timika (Antaranews Papua) - Aparat kepolisian dari Polres Mimika, Papua, membekuk dua terduga pelaku ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Timika, Rabu, mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial HM alias IR dan HS alias H berdasarkan dua laporan polisi berbeda, yaitu LP/556/VII/2018/PAPUA/RES MIMIKA dan LP/558/VII/2018/PAPUA/RES MIMIKA pada tanggal 17 Juli 2018 yang dilaporkan oleh AKBP Agung Marlianto SIK MH.
Kasat Reskrim mengatakan HM alias IR menggunakan akun Facebook "Piyaye Putri" dan mengunggah status di Timika pada 14 Juni 2018.
Sementara HS alias H menggunakan akun Facebook "Heribertus Semu" dan mengunggah status pada 12 Juni 2018.
Kedua oknum tersebut dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara empat tahun.
Wakapolres Mimika Kompol Arnolis Korowa mengatakan bahwa kasus tersebut harus menjadikannya sebagai pelajaran tentang bermedia sosial yang baik tanpa mengganggu ketenangan kenyamanan hidup orang lain sehingga tidak akan berkonsekuensi pada proses hukum.