Wamena (Antaranews Papua) - Direktur RSUD Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Felly Sahureka membatasi waktu operasional mobil jenazah hanya sampai pukul 22.00 WIT, guna mencegah tindakan kriminal terhadap sopir ambulans itu.
Felly Sahureka saat ditemui di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan kebijakan itu semata-mata bertujuan melindungi sopir mobil jenazah dari kasus kriminal.
Oleh karena itu, ia berharap berbagai pihak tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut.
"Kami sudah buat aturan terkait kerawanan. Saya tidak mungkin kasi keluar sopir pada malam hari di atas pukul 10 malam, sebab kalau terjadi sesuatu terhadap sopir siapa yang mau bertanggung jawab?. Pasti saya sebagai pimpinan di RSUD yang bertanggung jawab," katanya.
Apalagi, kata dia, jumlah kendaraan dan sopir yang tersedia di RSUD Jayawijaya untuk melayani pengantaran jenazah hanya satu.
"Kalau di hari yang sama ada empat jenazah, kami mau antar yang mana, dengan kondisi hanya satu mobil jenazah. Demikian dengan sopir yang hanya satu orang. Kami mau tambah supir lagi mau dibayar dengan uang dari mana," katanya.
Dokter Felly mengatakan sebelumnya jumlah mobil jenazah di RSUD Jayawijaya sebanyak dua unit, namun satunya rusak akibat pelayanan ke daerah terpencil yang kondisi jalannya rusak.
"Sebenarnya ada dua mobil jenazah tetapi yang satu dalam perbaikan karena dahulu kami melayani seluruh masyarakat pegunungan tengah. Padahal semua kabupaten pemekaran punya mobil jenazah, sehingga yang menjadi kendala kami adalah biaya perbaikan," katanya.
Direktur RSUD Wamena batasi waktu operasional mobil jenazah
Kami sudah buat aturan terkait kerawanan. Saya tidak mungkin kasi keluar sopir pada malam hari di atas pukul 10 malam, sebab kalau terjadi sesuatu terhadap sopir siapa yang mau bertanggung jawab?. Pasti saya sebagai pimpinan di RSUD yang bertanggung