Timika (Antaranews Papua) - Lembaga Musyawarah Adat Suku Moni Selatan (Lemasmos) di Timika, Kabupaten Mimika, Papua mengharapkan perusahaan perkebunan sawit, PT Pusaka Argo Lestari yang beroperasi di area jalan trans Timika - Paniai dapat menghormati hak-hak pemilik ulayat setempat.
Ketua Lemasmos, Yunus Bugaleng di Timika, Jumat mengatakan, sebagai pemilik hak ulayat di area perkebunan PT Pusaka Argo Lestari (PAL) pihaknya telah berupaya membangun komunikasi terkait dengan ganti rugi atas kekayaan alam yang bernilai ekonomis di area perkebunan yang telah dirusak dan diambil seperti beberapa jenis kayu yang bernilai ekonomis.
Lemasmos mengharapkan antara Pemerintah Kabupaten Mimika, PT. PAL dan pemilik hak ulayat bisa duduk bersama membicarakan hak-hak pemilik ulayat mengingat belum ada pembicaraan yang terbuka dan profesional antara pihak perusahaan sawit dan pemilik hak ulayat ketika pertama kali membuka lahan perkebunan sawit di Timika.
"Kami akui bahwa waktu itu beberapa orang dari pemilik hak ulayat dipanggil untuk membicarkaan tentang perkebunan ini namun perlu kami sampaikan bahwa mereka itu sebenarnya tidak representatif mewakili lembaga adat pemilik hak ulayat dan kemudian bisa menjadi ancaman bagi perusahaan ini ke depan," tuturnya.
Atas dasar itu, Lemasmos mengarapkan Pemkab Mimika memfasilitasi pertemuan segi tiga antara pemilik hak ulayat, perusahaan dan pemerintah dalam kesempatan tersebut. Lemasmos akan memaparkan hasil kajian ilmiah terkait dengan kerugian terhadap kekayaan alam yang bernilai ekonomis yang rusak atau telah dieksploitasi dampak adari usaha perkebunan kelapa sawit.
"Kajian ini kami lakukan selama dua tahun dengan melibatkan tokoh intelektual Lemasmos dengan metode SWOT sehingga dengan itu kekayaan yang diambil dapat terukur dan sebanding dengan apa yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pemeintah daerah maupun pemilik hak ulayar," ujarnya.
Ia juga mengharapkan agar adanya solusi yang saling menguntungkan antara perusahaan dan pemilik hak ulayat. Selain itu kajian yang ada juga dapat menjadi acuan bagi perusahaan apa saja yang akan masuk ke wilayah hak ulayat mereka.
Ketua Tim Pengkajian Ilmiah Lemasmos, Lazarus Bugaleng mengatakan bahwa pihaknya menyadari kekayaan alam dapat dimanfaatkan oleh negara untuk kemakmuran rakyat namun harus dilaksanakan secara profesonal tanpa menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain
"Kami harap PT. PAL bisa bekerja sama dengan pemilik hak ulayat sebab hanya pencuri yang takut kepada pemilik hak ulayat," ujarnya.
Lemasmos berharap perusahaan sawit hormati pemilik ulayat
Kami akui bahwa waktu itu beberapa orang dari pemilik hak ulayat dipanggil untuk membicarkaan tentang perkebunan ini namun perlu kami sampaikan bahwa mereka itu sebenarnya tidak representatif mewakili lembaga adat pemilik hak ulayat dan kemudian bisa