Biak (Antaranews Papua) - Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Papua, Mahasunu SIP mengembalikan kendaraan dinas milik eks pejabat eselon II di lingkup Pemkab yang telah dimutasi dari jabatan pada tahun 2018, Senin.
Pengembalian aset kendaraan dinas dari eks pejabat Biak diterima Sekretaris Daerah Markus O.Mansnembra sebagai tindak lanjut penertiban aset barang kekayaan daerah.
"Pemkab Biak Numfor sangat memberikan apresiasi kepada eks pejabat daerah yang telah mau mengembalikan kendaraan dinas secara sukarela kepada pemerintah," ungkap Sekda Biak Markus Mansnembra.
Ia mengakui barang milik pemerintah yang diberikan saat menjabat kepada kepala dinas, badan dan staf ahli merupakan aset kekayaan daerah yang mempunyai legalitas bukti kepemilikan sah milik Pemkab Biak Numfor.
Kendaraan dinas yang disediakan pemerintah, menurut Markus, bertujuan untuk menunjang pelaksnaan tugas dalam lingkungan organisasi perangkat daerah.
Ia berharap pengembalian kendaraan dinas dilakukan mantan Kadis Pendidikan Lot Yensenem dan Inspektorat Mahasunu dapat menjadi contoh untuk pejabat daerah lain.
"Kesadaran sendiri menyerahkan kendaraan dinas milik pemkab sangat mulia dan terhormat, karena itu saya berterima kasih atas pengertian eks pejabat bersangkutan," ujarnya.
Mantan Kadis Pendidikan Lot Yensenem mengakui kendaraan dinas yang diberikan saat menjabat merupakan pinjaman barang milik pemerintah daerah yang harus dikembalikan setelah tidak menjabat dinas bersangkutan.
"Hari ini saya dengan kesadaran sendiri mengembalikan kendaraan dinas berupa STNK dan faktur pajak kendaraan," ujar Lot Yensenem.
Berdasarkan data nilai aset kekayaan barang daerah Pemkab Biak Numfor mencapai Rp1,5 triliun dengan jumlah terbanyak dari kendaraan dinas mobil dan motor.

