Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Perubahan APBD pada tahun anggaran 2018 ke DPRD setempat dengan nilai Rp1,21 triliun atau bertambah Rp14,479 miliar.
"Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp1,191 triliun," kata Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, seusai Rapat Paripurna Pembahasan Materi Raperda tentang Perubahan atas Perda APBD 2018 di Biak, Kamis.
Dalam perubahan APBD 2018, menyebutkan pendapatan asli daerah sebesar Rp13 miliar dan dana perimbangan sebesar Rp818,3 miliar.
Pendapatan lain yang sah, menurut Plt. Bupati Herry Naap, semula sebesar Rp329,4 miliar menjadi Rp374 miliar.
Untuk belanja daerah pada perubahan APBD 2018, kata Herry Naap, bertambah Rp21,5 miliar atau sekitar 1,77 persen.
Untuk belanja tidak langsung, kata dia, telah dialokasikan sebesar Rp754 miliar dan belanja langsung Rp487,4 miliar.
Rapat paripurna itu ditandai penyerahan materi sidang oleh Plt. Bupati Herry Naap kepada pimpinan sidang Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Biak Numfor Godlief J.W. Kawer. (*)
Berita Terkait
BI Papua: Penyerapan uang selama libur lebaran capai Rp1,45 triliun
Selasa, 23 April 2024 20:04
Rektor Uncen harap Rp3,35 triliun PTFI untuk kesejahteraan rakyat
Selasa, 23 April 2024 3:51
Pemkab Mimika: Belanja barang dan jasa 2024 capai sebesar Rp3,55 triliun
Kamis, 21 Maret 2024 2:21
BI Papua proyeksikan butuh uang Rp1,62 triliun selama Ramadhan dan Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 21:27
Aset perolehan barang milik daerah Biak Numfor Rp2,99 triliun
Sabtu, 9 Maret 2024 13:57
Bapenda Kabupaten Mimika targetkan PAD 2024 sebesar Rp6,6 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 15:46
Penjabat Gubernur Papua Tengah serahkan DPA 2024 sebesar Rp4,8 triliun
Minggu, 4 Februari 2024 18:45
DJP Papua: Penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp13,642 triliun
Sabtu, 20 Januari 2024 1:16