Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Perubahan APBD pada tahun anggaran 2018 ke DPRD setempat dengan nilai Rp1,21 triliun atau bertambah Rp14,479 miliar.
"Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp1,191 triliun," kata Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, seusai Rapat Paripurna Pembahasan Materi Raperda tentang Perubahan atas Perda APBD 2018 di Biak, Kamis.
Dalam perubahan APBD 2018, menyebutkan pendapatan asli daerah sebesar Rp13 miliar dan dana perimbangan sebesar Rp818,3 miliar.
Pendapatan lain yang sah, menurut Plt. Bupati Herry Naap, semula sebesar Rp329,4 miliar menjadi Rp374 miliar.
Untuk belanja daerah pada perubahan APBD 2018, kata Herry Naap, bertambah Rp21,5 miliar atau sekitar 1,77 persen.
Untuk belanja tidak langsung, kata dia, telah dialokasikan sebesar Rp754 miliar dan belanja langsung Rp487,4 miliar.
Rapat paripurna itu ditandai penyerahan materi sidang oleh Plt. Bupati Herry Naap kepada pimpinan sidang Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Biak Numfor Godlief J.W. Kawer. (*)
Berita Terkait
DPMPTSP Kota Jayapura sebut realisasi investasi capai Rp6 triliun
Selasa, 29 Oktober 2024 2:21
DJP Papabrama sebut kontribusi sektor pertambangan capai Rp2,18 triliun
Jumat, 25 Oktober 2024 4:35
BI Papua prediksi uang tunai triwulan IV 2024 mencapai Rp7,56 triliun
Senin, 14 Oktober 2024 21:00
Pj Gubernur Papua: APBD tahun 2025 capai Rp 2,506 Triliun
Minggu, 29 September 2024 19:13
Pemkot Jayapura serahkan DPPA 2024 ke OPD senilai Rp1,7 triliun
Jumat, 13 September 2024 15:17
Disdik Mimika: Pagu anggaran pendidikan pada 2024 sebesar Rp1,3 triliun
Selasa, 10 September 2024 15:44
DJPb: Realisasi pendapatan negara Papua pada Juni capai Rp8,33 triliun
Selasa, 30 Juli 2024 19:15
BI Papua sebut kebutuhan uang tunai jelang Pilkada capai Rp2,51 triliun
Jumat, 19 Juli 2024 23:01