Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, sudah memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mendapat hukuman putusan Pengadilan berkekuatan tetap karena terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup pemkab setempat.
"SK pemberhentian untuk ASN yang terjerat kasus hukum korupsi dan sudah divonis pengadilan mempunyai kekuatan hukum sudah saya tandatangani, ya masih ada satu orang yang sementara menunggu diproses," ujar Bupati Supiori Jules F.Warikar di Biak, Kamis.
Bupati Jules Warikar mengatakan pemberhentian dengan tidak hormat bagi ASN kasus korupsi sesuai dengan Keputusan Bersama Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018,
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk 10 ASN yang korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sudah Pemkab Supiori tindaklanjuti," ujarnya.
Bupati Supiori Warikar mengakui dengan adanya pemberhentian dengan tidak hormat untuk 10 ASN Pemkab Supiori maka semua hak yang melekat dengan bersangkutan sudah dihentikan.
Ia berharap adanya pemberhentian ASN korup dapat memberikan pelajaran dari pegawai lain untuk tetap bekerja dengan jujur serta tidak melakukan perbuatan menyimpang dalam mengelola anggaran di satuan organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan data dari 156 ASN di Provinsi Papua terlibat korupsi yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), 56 ASN diantaranya sudah diberhentikan Pemda setempat.
Pemkab yang dimaksud adalah Kabupaten Boven Digoel 3 orang, Mappi 1 orang, Sarmi 4 orang, Nabire 6 orang, Jayawijaya 1 orang, Supiori 10 orang dan Biak Numfor 17 orang.