Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap Prabowo.
"Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," kata dia.
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.
Berita Terkait
Wakil PM Marles tegaskan Australia tidak dukung separatis Papua
Jumat, 23 Februari 2024 21:59
Capres Prabowo Subianto terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres
Minggu, 21 Januari 2024 16:09
Menteri Pertahanan proyeksikan eksplorasi air Papua atasi kekeringan
Minggu, 29 Oktober 2023 15:36
Gerindra Biak Numfor siapkan tim pemenangan Capres Prabowo Subianto
Senin, 2 Januari 2023 17:53
Tim Persipura U-16 mantapkan persiapan jelang Piala Prabowo 2022
Senin, 11 Juli 2022 20:22
Hasil survei Indikator: Simulasi Prabowo-Ganjar peroleh 51 persen suara
Senin, 4 April 2022 3:45
Menhan Prabowo terima kunjungan Komandan Komando AS wilayah Indo-Pasifik
Senin, 21 Maret 2022 18:57
Gerindra tegaskan tak setuju penundaan Pemilu 2024
Rabu, 2 Maret 2022 0:30