Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) usai batas batas akhir pengajuan gugatan pemilihan presiden dan legislatif ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat.
"Setelah ini kami menunggu jadwal persidangan PHPU di MK," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pendaftar permohonan sengketa pileg ke MK mencapai 258 permohonan yang terdiri atas sembilan caleg untuk DPD RI dan sisanya caleg untuk DPR/DPRD RI.
Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan hasil pilpres ke MK pada Jumat pukul 20.30 WIB.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU telah menunjuk tim hukum yang mengumpulkan dokumen-dokumen dengan potensi disengketakan oleh peserta Pemilu 2019 untuk diungkap dalam sidang pembelaan MK.
Dokumen yang dikumpulkan di antaranya Formulir C, DA, DB, DC hingga DD yang berkaitan dengan perolehan suara Pemilu 2019 mulai dari tingkat kecamatan di 34 provinsi hingga pusat untuk dicermati selisihnya.
"Kami sudah bentuk. Soal nama-namanya adalah, nanti ada saatnya kami sampaikan ke media," ujar Wahyu Setiawan.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni 2019, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
Berita Terkait
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27
Prabowo Subianto: Kami hormati hasil Mahkamah Konstitusi
Kamis, 27 Juni 2019 21:40
Tokoh agama di Papua imbau warga tahan diri tunggu hasil sidang MK
Rabu, 19 Juni 2019 7:16
TKN: ahli dan praktisi hukum nilai gugatan Kubu 02 keluar dari rezim hukum
Senin, 27 Mei 2019 21:19
Yusril sebut "link" berita tidak cukup kuat dijadikan bukti
Senin, 27 Mei 2019 16:30
333 pengaduan sengketa pemilu di MK
Sabtu, 25 Mei 2019 11:33
MK sudah terima 226 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 24 Mei 2019 10:40
TKN Jokowi-Ma'ruf sudah siapkan data untuk tangkal gugatan pihak 02
Kamis, 23 Mei 2019 19:49