Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat hingga Sabtu (25/5) pukul 09.00 WIB, MK telah menerima 333 pendaftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR, DPRD, dan DPD RI.
"Ada 333 pendaftar permohonan yang diterima MK," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dari 333 permohonan tersebut, 11 di antaranya adalah pendaftar permohonan untuk sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPD RI, sedangkan sisanya adalah permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPR / DPRD RI.
MK memperkirakan jumlah pendaftar bisa terus bertambah meskipun sudah melewati tenggat waktu pendaftaran permohonan yang ditetapkan pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
"Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh menolak satu berkas pun, karena nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan kepada Hakim Konstitusi," ujar Fajar.
Fajar mengatakan yang berwenang untuk menolak atau melanjutkan permohonan hingga ke pokok perkara adalah hakim konstitusi.
Tenggat waktu pendaftaran sendiri dijelaskan Fajar merupakan salah satu syarat adminitrasi supaya perkara dapat dilanjutkan.
Berita Terkait
Tiga wartawan mengugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi
Rabu, 25 Agustus 2021 18:23
MK diskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada serentak Sabu Raijua
Kamis, 15 April 2021 16:21
MK: Pengecekan KTP-e Orient oleh Bawaslu baru setengah langkah
Senin, 29 Maret 2021 16:14
MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada serentak Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 9:59
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Sebanyak 750 pejabat di lingkungan MK akan terima vaksin COVID-19 dosis pertama
Senin, 15 Maret 2021 7:11
32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke tahap pembuktian
Kamis, 18 Februari 2021 15:20
MK kabulkan penarikan perkara sengketa Pilkada serentak Bandar Lampung
Senin, 15 Februari 2021 14:18