Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Papua Nugini (PNG) menjadwalkan sidang kelima nelayan asal Kota Jayapura, Papua, Indonesia, Selasa (11/6) mendatang di Vanimo.
Konsulat RI untuk Vanimo, Abraham Lebelauw kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu mengatakan, sudah menerima agenda persidangan kelima WNI yang di tangkap di Aitape, Jumat (31/5) lalu.
Kelima WNI yang bermukim di kawasan Hamadi, Jayapura itu akan dikenakan pasal tentang penangkapan ikan secara ilegal atau "illegal fishing".
"Mudah-mudahan mereka tidak dikenakan hukuman badan dan hanya diberi hukuman membayar denda karena saat ditangkap dalam perahu motor tidak ditemukan teripang, sedangkan teripang yang merupakan hasil tangkapan mereka sudah disimpan didalam rumah WN PNG yang masih kerabat dari Waromi," kata Abe, panggilan akrab Abraham.
Diakuinya, dari lima orang yang ditangkap hanya dua orang yang memiliki kartu pas lintas batas yaitu Soleman Waromi dan Freddy Waromi sedangkan ketiga lainnya tidak.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap masing masing Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi.
“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo," ujar Lebelauw.
Berita Terkait
Kedubes RI dan Konsulat di Vanimo jadwalkan pemulangan 46 PMI dari PNG
Jumat, 26 Juni 2020 3:30
BPBD imbau nelayan Jayapura tingkatkan keselamatan saat melaut
Minggu, 27 Oktober 2024 11:29
Pemkab Jayapura serahkan tiga kapal jenis 3 GT ke kelompok nelayan Demta
Jumat, 25 Oktober 2024 4:30
DKP Kabupaten Jayapura: Ikan hasil tangkapan nelayan triwulan I-III 287,96 ton
Kamis, 24 Oktober 2024 16:49
Satrol Lantamal X salurkan bantuan bahan pokok nelayan di Jayapura
Senin, 9 September 2024 15:34
Pemkab Jayapura berikan bantuan motor tempel 2 GT nelayan Danau Sentani
Jumat, 2 Agustus 2024 15:13
Dinas Perikanan Jayapura terus berdayakan nelayan kecil
Jumat, 19 Juli 2024 23:05
Pemkot Jayapura: Gemar makan ikan terus didengungkan setiap keluarga
Rabu, 10 Juli 2024 3:44