Jayapura (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Papua menyayangkan kasus-kasus pemalangan bangunan sekolah yang terjadi di kabupaten/kota di wilayahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elias Wonda, di Jayapura, Jumat (14/6), mengatakan dari kasus pemalangan bangunan sekolah ini yang dirugikan bukanlah tenaga pendidik atau guru, namun siswa dan siswinya.
"Kami berharap kabupaten/kota dapat menyelesaikan permasalahan pemalangan bangunan sekolah tersebut sehingga tidak berlarut-larut dan mengganggu aktifitas belajar-mengajar siswa," katanya.
Menurut Elias, berdasarkan amanat Undang-Undang 23 sudah jelas bahwa pemerintah provinsi bertanggungjawab atas penyelenggaraan aktifitas belajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan kewenangan dari pemerintah di kabupaten/kota," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan undang-undang tersebut juga disampaikan bahwa untuk urusan perguruan tinggi maka kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan.
"Sehingga hal ini harus ditaati agar masing-masing tingkatan dapat berjalan sebagaimana mestinya," katanya lagi.
Dia menambahkan siswa dan siswi ini merupakan generasi muda penerus bangsa, di mana menjadi tulang punggung pembangunan wilayah khususnya di Papua sehingga jika putra-putri Bumi Cenderawasih ini tidak dapat memperoleh pendidikan sebagaimana mestinya karena pemalangan, maka dapat merugikan Tanah Papua sendiri.