Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja menyatakan bahwa pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) hari besar keagamaan bagi pekerja di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua hingga H+9 Lebaran 2019 nihil atau belum ada.
"Sampai hari ini Jumat ,14 Juni 2019 Dinas Tenaga Kerja tidak ada satu pun menerima laporan pengaduan mengenai pembayaran THR hari besar keagamaan," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Biak, Esti Kbarek saat dihubungi di Biak, Jumat.
Ia menjelaskan kondisi tersebut sebagai bukti adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kesejahteraan hak karyawan.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha dan perusahaan swasta yang sudah memberikan hak pekerja berupa THR dalam menyambut hari besar keagamaan.
Ia mengajak para pelaku usaha dan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tertentu untuk senantiasa saling mendukung dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
"Disnaker Biak Numfor berharap nihilnya laporan pengaduan pemberian THR dapat meningkatkan etos kerja karyawan," katanya.
Ia mengakui, aturan pemberian THR hari besar keagamaan bagi pekerja telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Hingga, Jumat, atau H+9 Lebaran 2019 berbagai karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Biak Numfor sudah mulai aktif bekerja setelah liburan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Berita Terkait
Disnaker Biak beri ketrampilan menjahit pencari kerja perempuan Papua
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:06
Disnaker Biak tingkatkan ketrampilan kewirausahaan menjahit perempuan OAP
Jumat, 6 September 2024 15:34
Disnaker Papua latih pelaku usaha OAP mengolah ikan asap
Rabu, 17 Juli 2024 11:27
Disnaker Biak awasi pembayaran THR bagi karyawan perusahaan
Senin, 1 April 2024 18:20
Disnaker Biak Numfor sediakan posko pengaduan THR untuk pekerja
Kamis, 21 Maret 2024 17:44
Disnaker Biak Numfor: Pencari kerja sektor perikanan capai 1.000 pelamar
Jumat, 8 Maret 2024 22:51
Disnaker Biak Numfor sosialisasikan kenaikan UMP Papua 2024
Selasa, 30 Januari 2024 17:37
Disnaker: Upah Minimum Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp4,024 juta
Senin, 27 November 2023 13:10