Jayapura (ANTARA) - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua mengusulkan ada keterwakilan orang asli Papua atau kursi dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, sebagaimana ada 14 kursi Otsus di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
"Kami menyarankan agar ada kursi Otsus juga di DPRD tingkat kabupaten/kota, selain di tingkat DPRP," kata Sekretaris LMA Provinsi Papua Paskalis Netep di Kota Jayapura, Jumat.
Menurut dia, usulan tersebut sangat berdasar mengingat dalam pemilu legislatif 2019, sejumlah orang asli Papua (OAP) yang mencoba duduk menjadi wakil rakyat di DPRD kabupaten/kota lewat jalur partai politik kebanyakan tidak terpilih.
Sehingga hal itu akan menimbulkan sejumlah persoalan baru di tengah masyarakat, seperti yang terjadi di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat beberapa waktu lalu akibat aksi protes yang dinilai berlebihan.
"Ini yang coba kami sampaikan dan berharap bisa diakomidir oleh pemerintah pusat yang tentunya perlu sejumlah perubahan dalam undang-undang Otsus," katanya.
Beranjak dari usulan tersebut, lanjut dia, LMA berharap pihak terkait seperti MRP dan juga akademisi di provinsi paling timur Indonesia itu bisa melakukan sejumlah kajian yang lebih mendalam, bagaimana hal itu bisa diwujudkan, sehingga keterwakikan OAP bisa ada di DPRD kabupaten/kota.
"Ini salah satu langkah afirmasi dan LMA pikirkan, bahwa ini harus kita antisipasi, agar tidak ada pihak yang merasa tidak puas, sehingga kita mencetuskan hal ini. Harapannya agar pasal 5 dalam UU Otsus bisa mengakomodir hal ini, ada pengangkatan lewat jalur Otsus," katanya.
Dia berharap agar pada masa pemilu ini, ada pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota lewat peraturan presiden.
"Usulan dan rancangan ini sudah kami serahkan kepada Bupati Merauke belum lama ini agar disampaikan pada tingkat atas. Kami juga berharap agar Kampus Uncen bisa mengkaji lebih lanjut usulan ini," katanya.
LMA Papua usulkan ada kursi otsus di DPRD kabupaten/kota
Ini salah satu langkah afirmasi dan LMA pikirkan, bahwa ini harus kita antisipasi, agar tidak ada pihak yang merasa tidak puas, sehingga kita mencetuskan hal ini. Harapannya agar pasal 5 dalam UU Otsus bisa mengakomodir hal ini, ada pengangkatan lewa