Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua hingga kini masih melakukan pengkajian dan pembahasan terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajarannya dari 51 menjadi 35 instansi.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, di Jayapura, Senin mengatakan karena masih dilakukannya kajian sehingga pelaksanaan pelantikan OPD masih ditunda.
"Menyangkut OPD ini segala arahan, masukan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kami kaji dengan mempersiapkan dulu infrastruktur perombakannya," katanya.
Menurut Doren, semua proses pengkajian arahan dan masukan kaitannya dengan OPD ini pasti akan memakan waktu yang cukup lama karena harus menyiapkan posisi strategis dari masing-masing ASN yang akan ditempatkan.
"Meskipun peraturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perombakan OPD ini sudah diserahkan semua kepada Pemprov Papua, namun dengan 7000-an lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada memiliki konsekuensinya tersendiri, sehingga harus dipertimbangkan dengan baik," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan dipertimbangkan hati-hati maka resiko atau dampak yang muncul dari perombakan tersebut dapat lebih dimaksimalkan.
"Kini kami tengah membahasnya dengan pihak akademisi, internal pegawai negeri sipil yang berkompeten bersama seluruh perangkat pelantikan dan perombakannya," katanya lagi.
Sebelumnya, Pemprov Papua berencana akan merampingkan OPD dari 51 menjadi 35 instansi yang rencananya akan dilakukan pada Desember 2018 namun hingga kini belum terealisasi, padahal perobambakan ini sudah diusulkan dalam rapat bersama DPR Papua.