Jayapura (ANTARA) - Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua mendorong para pengelola dana desa untuk meningkatkan kualitasnya, sehingga dapat memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan.
Kepala BPMK Provinsi Papua, Donatus Motte di Jayapura, Selasa mengatakan, peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola dana desa ini juga agar tidak menjadi temuan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak maksimalnya pengelolaan dana desa ini juga sudah menjadi perhatian pemerintah pusat, tidak hanya di Provinsi Papua namun juga di wilayah Indonesia lainnya," katanya.
Menurut Donatus, makin maraknya korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana desa ini menjadikan pengelolaan anggaran ini harus lebih dimaksimalkan, salah satunya dengan keberadaan pendamping desa di tingkat kabupaten, kecamatan ataupun kampung.
"Sekarang yang sering terjadi adalah pendamping sudah mengarahkan rencana anggaran biaya (RAB) dana desa tersebut, namun akhirnya masyarakat atau kepala kampung pada lain waktu akan menggantinya sehingga peruntukan dari anggaran tersebut tidak tepat sasaran dan efisien," ujarnya.
Dia menjelaskan dana desa yang digulirkan bagi masyarakat kampung pada 29 kabupaten/kota di Bumi Cenderawasih pada 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp900 miliar jika dibandingkan dengan 2018.
"Dana desa pada 2018 diterima sebesar Rp4,323 triliun sedangkan pada 2019 tercatat Rp5,23 triliun sehingga ada kenaikan dari pemerintah pusat," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk 2018, semua anggarannya sudah terserap oleh desa pada 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, didampingi oleh 167 pendamping tingkat kabupaten, 1.254 pendamping tingkat kecamatan dan 1.575 pendamping tingkat lokal desa lulusan SLTA.