Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah menyiapkan data lengkap terkait rekapitulasi perolehan suara caleg DPRD Provinsi Papua untuk menghadapi sengketa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 17 April 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK) dari caleg Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan II.
"Ada dua daerah pemilihan yakni Dapil Biak Kota dan Dapil Distrik Samofa yang telah disengketakan caleg PAN di MK," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Yan M Morin SPT, di Biak, Kamis.
Yan Morin mengakui adanya sengketa hasil Pileg 2019 di MK diajukan caleg PAN patut disikapi KPU, karena menyangkut sengketa perolehan suara di semua tempat pemungutan suara Distrik Biak Kota dan Distrik Samofa.
KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan independen, menurut Yan Morin, sangat siap untuk menghadapi gugatan caleg parpol mana pun yang telah mempersoalkan hasil pemilu serentak melalui gugatan dalam sidang MK di Jakarta.
Yan Morin menyatakan, hasil perolehan suara caleg PAN DPRD Papua Dapil II tersebar di seratusan TPS pada dua dapil yakni Dapil Biak Kota dan Dapil Samofa telah digugat ke MK oleh caleg PAN.
"Ya, untuk keberatan gugatan hasil pileg dilakukan caleg PAN saat penetapan perolehan suara di KPU provinsi ke MK," kata mantan wartawan RRI Biak itu pula.
Ketua KPU Yan Morin mengakui, untuk menghadapi gugatan sengketa caleg PAN DPRD Papua, sudah disiapkan data detail perolehan suara di setiap TPS Dapil Distrik Biak Kota dan Dapil Samofa.
"Untuk mempermudah kesiapan sidang gugatan sidang di MK, KPU sudah mengirim staf ke Jakarta sebagai pendukung kesiapan menghadapi sidang PHPU pileg," kata Yan Morin.
Berdasarkan data pada pengesahan hasil pemilu legislatif serentak 17 April 2019 di Kabupaten Biak Numfor, KPU tidak menerima keberatan apa pun terhadap hasil rekapitulasi suara hasil pemilu dari caleg peserta pemilu.