Biak (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta pemerintah kabupaten/kota menghentikan secara total peredaran minuman beralokhol di tanah Papua sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 15 tahun 2013 dan maklumat MRP Tahun 2019.
"MRP berharap Bupati/Walikota dapat mematuhi Perdasi dan maklumat MRP untuk pelarangan peredaran minuman beralkohol di tanah Papua," kata Ketua Pokja Agama MRP Yoel Luiz Mulaid seusai berdialog dengan komponen masyarakat di Kabupaten Biak Numfor, Rabu.
Ia mengakui, dampak dari peredaran minuman beralkohol yang sangat bebas di tanah Papua sangat dominan menjadi penyebab utama kematian orang asli Papua.
Yoel mengingatkan para kepala daerah seperti Bupati dan Walikota untuk berkomitmen menyetop semua jenis peredaran minuman beralkohol sebagai wujud nyata menyelamatkan generasi muda orang asli Papua dari ancaman kematian karena minuman beralkohol.
"Kita harus menyelamatkan generasi milenial Papua dari peredaran minuman beralkohol, ya untuk pelarangannya sudah tertuang sangat jelas dalam Perdasi Papua Nomor 15 tahun 2013," ujar Yoel Mulaid.
Dia berharap pemimpin daerah tidak hanya berpikir mendapatkan retribusi dari minuman beralkohol tetapi kita harus mengutamakan keselamatan kehidupan masa depan anak-anak muda Papua.
MRP sebagai lembaga perwakilan kultural masyarakat asli Papua, menurut Yoel, pihak MRP sudah menyosialisasikan maklumat nomor 4 tahun 2019 tentang penghentian penyalagunaan minuman beralkohol, narkotika dan obat terlarang.
"Perlu ada penegakan hukum dari aparat berwenang sesuai dengan ketentuan Perdasi Papua tahun 2013 terhadap penindakan pelaku peredaran dan pemasokan minuman beralkohol,"harap Ketua Pokja Agama MRP.
Sementara itu, sejumlah warga Biak Numfor telah menyuarakan penghentian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor.
"Kami minta MRP sebagai perwakilan kultural Papua dapat meneruskan aspirasi kepada pemerintah, DPRD dan penegak hukum untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol," ungkap Pdt Wempi, salah satu warga Biak.
Dialog masyarakat Kabupaten Biak Numfor bersama sejumlah anggota MRP dalam rangka dengar pendapat terhadap implementasi dana otonomi khusus di masyarakat berlangsung di gedung Yasokabi Biak Kota, Rabu (14/8).