Biak (ANTARA) - Kantor pelayanan Imigrasi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota Provinsi Papua secara rutin melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang bekerja di berbagai perusahaan yang menyasar sebanyak 1.300 orang dengan mengedepankan tim pengawasan orang asing hingga ke tingkat kecamatan/distrik.
"Pengawasan orang asing di Papua supaya lebih efektif dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah di setiap distrik/kecamatan, Polsek dan Koramil," ujar Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Papua Darwanto SH, Rabu.
Ia mengakui, keberadaan orang asing yang bekerja di wilayah Papua yang masuk secara prosedur legal telah dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia di antaranya bekerja pada perusahaan, tenaga ahli pada lembaga pemerintah dan nonpemerintah, pilot serta profesi lainnya.
Sedangkan bagi orang asing yang masuk ke suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tidak sah atau ilegal, menurut Darwanto, jika tertangkap akan tetap diproses jajaran aparat Imigrasi di kabupaten/kota sesuai hukum yang berlaku.
"Sesuai data yang ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian hingga 2019 mencapai seratusan orang dan telah ditindak dengan proses hukuman sidang di Pengadilan serta ada juga dilakukan deportasi ke negara asalnya," ujarp Darwanto seusai meresmikan pembentukan ti pengawasan orang asing di 19 distrik Kabupaten Biak Numfor.
Ia berharap dengan luasnya pulau Papua terdiri 29 kabupaten/kota maka sangat diperlukan adanya peran serta masyarakat dan tim pengawasan orang asing yang sudah dibentuk untuk membantu petugas Imigrasi dalam mengawasi keberadaan orang asing di tanah Papua.
Darwanto pun mengakui, beberapa daerah yang menjadi tempat orang asing bekerja diantaranya Kabupaten Mimika, Nabire, Biak, Kota Jayapura,Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Asmat, Kabupaten Waropen, Jayawijaya serta beberapa daerah di wilayah pegunungan Tengah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang menggantikan Undang-Undang Keimigrasian yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tugas dan fungsi Keimigrasian sebagai penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa (Bhumi Pura Wira Wibawa) dapat dilaksanakan secara profesional.