Manokwari (ANTARA) - Polres Manokwari membubarkan massa yang menggelar aksi di kantor Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III/Doberay di Jl.Pahlawan Manokwari, Papua Barat dan mereka membubarkan diri dengan tertib.
Pantauan Antara di lokasi, Kamis, tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan selama aksi berlangsung.
"Tadi sekitar jam satu, massa secara sukarela membubarkan diri. Memang sebelumnya saya kasih peringatan agar bubar karena aksi tersebut tidak diizinkan," kata Kapolres Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi usai memimpin pengamanan tersebut.
Saat ini, sebut Kapolres, situasi keamanan di Manokwari cukup kondusif.
Aksi yang mengutuk ujaran rasisme Surabaya, menuntut pembebasan tersangka kasus makar di Manokwari serta mengecam penetapan Veronica Koman sebagai tersangka serta beberapa tuntutan lainnya itu tidak berdampak signifikan terhadap stabilitas keamanan di kota tersebut.
Ia mengutarakan, sesuai surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Polres Manokwari aksi akan dilakukan dengan berjalan kaki dari kantor DAP menuju Lapangan Borarsi.
Polisi tidak memberi izin rencana itu agar tidak memicu tindak kejahatan selama dalam perjalanan.
"Tadi awalnya bagus, mereka hanya beribadah tapi di tengah kegiatan ada orasi sifatnya penghasutan yang mengarah pada tindakan makar. Maka saya langsung beri peringatan agar membubarkan diri," kata Kapolres.lagi.
Selama pengamanan berlangsung Kapolres menegur sejumlah peserta yang mengenakan atribut-atribut bercorak bendera bintang kejora.
"Kita tahu bahwa Bendera Bintang Kejora dimanfaatkan sebagai simbol perlawanan terhadap NKRI. Berdasarkan undang-undang nomor 77 tahun 2007 pun sudah jelas bahwa penggunaan lambang itu dilarang," sebut Kapolres.
Adam mengemukakan, aksi di Manokwari hanya terjadi di kantor DAP dan tempat lain seperti Amban, Sanggeng dan Fanindi tidak ada gerakan massa.
"Dan sejauh ini, Manokwari masih kondusif. Kami terus bekerja untuk melakukan antisipasi. Intinya bahwa, kejadian tanggal 19 Agustus tidak boleh terulang," ujarnya.